Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang diubah, yaitu: ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 12 diubah; dan ketentuan Pasal 13 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat