Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang diubah, yaitu: ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 12 diubah; dan ketentuan Pasal 13 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
LD 2021/NO. 15
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan