Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2021

PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG BIDANG PENATAAN RUANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa beberapa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yaitu: (1) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pasar dan Sekitarnya; (2) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2005 tentang Site Plan Kawasan Industri Ketapang; (3) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2005 tentang Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga; dan (4) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG BIDANG PENATAAN RUANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2021
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
LD 2021/NO. 17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam
  2. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2005 tentang Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga
  3. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2005 tentang Site Plan Kawasan Industri Ketapang
  4. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pasar dan Sekitarnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan