Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dari hasil pemakaian kekayaan daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014
Materi Pokok: Objek tarif pemakaian kekayaan daerah meliputi bangunan dan/atau lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi pada OPD.
Subjek tarif pemakaian kekayaan daerah, yaitu setiap orang/badan yang menggunakan bangunan dan/atau lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi pada OPD.
Ketentuan mengenai tarif dalam Peraturan Gubernur ini tidak berlaku bagi OPD yang berstatus BLUD.
Penggunaan bangunan dan lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi dilaksanakan dengan perjanjian sewa antara OPD terkait dengan subjek tarif pemanfaatan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan hibah dan bantuan sosial terdapat beberapa hal yang perlu diatur lebih terperinci.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B, Ketentuan Pasal 12 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 disebutkan nilai jual kendaraan bermotor dan ubah bentuk untuk kendaraan
bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sekaligus menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011
Materi Pokok: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 1273 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pada Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa Balai Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai sarana prasarana kepemudaan dan keolahragaan yang pemanfaatannya terus mengalami perkembangan sesuai kebutuhan masyarakat dan berpotensi menjadi objek pendapatan.
Bahwa dengan adanya potensi pendapatan perlu ditetapkan tarif.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950
Materi Pokok: Objek tarif pemanfaatan barang milik daerah yaitu pemanfaatan barang milik daerah pada Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:
a. Kompleks Stadion Mandala Krida;
b. Kompleks GOR Amongraga;
c. Area Parkir GOR Amongraga; dan
d. Sirkuit BMX Youth Centre.
Subjek tarif pemanfaatan barang milik daerah yaitu orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang milik daerah.
Besarnya tarif pemanfaatan barang milik daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya operasional dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan pengendalian atas pemanfaatan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara obyektif, transparan, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai pedoman penerimaan peserta didik baru
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok: Persyaratan Peserta Didik, Jumlah Peserta Didik Baru Tiap Rombongan Belajar/Kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru, Penerimaan Peserta Didik Pindahan, dan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah
Jumlah Halaman: 18 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Bahwa standar harga barang dan jasa daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017.
Bahwa untuk menyesuaikan perubahan harga barang dan jasa maka Peraturan Gubernur perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Mengubah Pergub DIY No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfataan hutan produksi dan hutan lindung diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bahwa selain tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, perlu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama dan perizinan pemanfaatan yang dilakukan di Taman Hutan Raya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut/II/2010, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung,
Subjek Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung meliputi:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. Pihak Lain.
Objek kerja sama Pemanfaatan Hutan Produksi meliputi:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; dan
e. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Tahura, Pembinaan Dan Pengawasan,
Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Tahura meliputi:
a. Badan Usaha Milik Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Swasta;
d. Koperasi;
e. Lembaga Internasional; dan
f. pihak lainnya:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 84 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Lindung
Jumlah Halaman: 31 HLM; Lampiran : 21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Pergub Prov. DIY No. 58 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bahwa dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang mengubah mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga Peraturan Gubernur perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
Materi Pokok: Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN:
a. Gubernur;
b. Wakil Gubernur;
c. Pejabat Struktural Eselon I;
d. Pejabat Struktural Eselon II;
e. Pejabat Struktural Eselon III;
f. Pejabat Struktural Eselon IV; dan
g. Auditor.
Penyampaian LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018
OPD yang telah memiliki aplikasi dan perangkat TIK sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa tata kelola teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu unsur penunjang untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa perlu dilakukan penataan dalam tata kelola teknologi informasi dan komunikasi agar selaras dengan visi dan misi Pemerintah Daerah.
Bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41/PER/M.KOMINFO/11/2007
Materi Pokok: Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. perencanaan TIK;
b. pelaksanaan TIK; dan
c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan TIK.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Lampiran : 26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Subjek tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah melakukan pembayaran Tarif Layanan sebelum Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, dikenakan Tarif Layanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pengelolaan bisnis yang sehat, mandiri, dan profesional perlu adanya tarif layanan pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Materi Pokok: Subjek tarif layanan merupakan setiap orang yang mendapatkan pelayanan dan/atau menggunakan fasilitas di Balabkes Yogyakarta.
Objek tarif layanan merupakan semua jenis pelayanan yang ada di Balabkes Yogyakarta.
Objek tarif layanan meliputi:
a. Pelayanan Mikrobiologi;
b. Pelayanan Immonologi;
c. Pelayanan Toksikologi;
d. Pelayanan Kimia Air;
e. Pelayanan Hematologi;
f. Pelayanan Kimia Klinik;
g. Pelayanan Strain/Media/Reagensia/Pemantapan Mutu Eksternal (PME);
h. Pelayanan Konsultasi;
i. Penggunaan Sarana Prasarana;
j. Izin masuk PKL/Magang/Penelitian; dan/atau
k. Pelayanan Kalibrasi Alat Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat