Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B, Ketentuan Pasal 12 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat