Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 60 Tahun 2016

Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Usulan Hibah dapat disampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui SKPD Teknis, dengan melampirkan proposal yang memuat paling kurang rencana penggunaan Hibah, latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, program kegiatan, rencana anggaran biaya, susunan organisasi/panitia, dan diketahui oleh penanggung jawab kegiatan, pejabat yang berwenang atau pimpinan lembaga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.62
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3060 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pergub No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan