Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah untuk menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan pemanfaatan hutan lindung secara optimal sesuai peruntukannya dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi hutan secara berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat