Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018

Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Subjek Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung meliputi: a. Pemerintah Daerah; dan b. Pihak Lain. Objek kerja sama Pemanfaatan Hutan Produksi meliputi: a. Pemanfaatan Kawasan; b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan; c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; dan e. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Tahura, Pembinaan Dan Pengawasan, Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Tahura meliputi: a. Badan Usaha Milik Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Swasta; d. Koperasi; e. Lembaga Internasional; dan f. pihak lainnya:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018
Tanggal Berlaku
15 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.5
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 4 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama Dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 84 Tahun 2016 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Lindung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan