Materi Pokok: Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan anggaran belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2019, Penentuan harga barang atau jasa kebudayaan yang bersifat spesifik berdasarkan harga taksiran yang telah ditentukan oleh tenaga ahli penilai, dan Daftar rincian SHBJ Daerah merupakan pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi dan kualitas, serta harga tertinggi dalam periode tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat