Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2018

Standar Harga Barang dan Jasa Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perencanaan anggaran belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2019, Penentuan harga barang atau jasa kebudayaan yang bersifat spesifik berdasarkan harga taksiran yang telah ditentukan oleh tenaga ahli penilai, dan Daftar rincian SHBJ Daerah merupakan pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi dan kualitas, serta harga tertinggi dalam periode tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2018
Tanggal Berlaku
30 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.40
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 24547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
    Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
  2. PERGUB Prov. DIY No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
    Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
  3. PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
    Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
  4. PERGUB Prov. DIY No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
    Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan