Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Pergub No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah diubah, yaitu Ketentuan angka 5.2.1.01.05. Honorarium Penyelenggaraan Pertemuan Dalam Kegiatan dan Ketentuan Angka 5.2.1.02.01. Honorarium Jasa Konsultansi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No. 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.37
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 40 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
    Dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan