Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah diubah, yaitu Ketentuan angka 5.2.1.01.05. Honorarium Penyelenggaraan Pertemuan Dalam Kegiatan dan Ketentuan Angka 5.2.1.02.01. Honorarium Jasa Konsultansi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat