Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: a. Lampiran I pada: 1. bagian sewa tempat dan perlengkapan pertemuan ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 14 (empat belas); 2. Kelompok Jasa ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf C5 Honorarium Ajudan dan Sopir Pejabat Negara; 3. Kelompok Jasa Huruf E tentang Biaya Pendidikan diubah; b. Lampiran II pada Kelompok Barang Huruf A Bahan Habis Pakai pada: 1. Nomor A5 Jenis Trophy diubah dan ditambah huruf baru yaitu huruf A511022 sampai dengan huruf A511024; 2. Nomor A8 Jenis Cinderamata diubah dan ditambah huruf baru yaitu huruf A811014 sampai dengan huruf A811051;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat