Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018

Tarif Layanan Pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Subjek tarif layanan merupakan setiap orang yang mendapatkan pelayanan dan/atau menggunakan fasilitas di Balabkes Yogyakarta. Objek tarif layanan merupakan semua jenis pelayanan yang ada di Balabkes Yogyakarta. Objek tarif layanan meliputi: a. Pelayanan Mikrobiologi; b. Pelayanan Immonologi; c. Pelayanan Toksikologi; d. Pelayanan Kimia Air; e. Pelayanan Hematologi; f. Pelayanan Kimia Klinik; g. Pelayanan Strain/Media/Reagensia/Pemantapan Mutu Eksternal (PME); h. Pelayanan Konsultasi; i. Penggunaan Sarana Prasarana; j. Izin masuk PKL/Magang/Penelitian; dan/atau k. Pelayanan Kalibrasi Alat Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.1
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3285 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Subjek tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah melakukan pembayaran Tarif Layanan sebelum Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, dikenakan Tarif Layanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan