Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Objek tarif pemakaian kekayaan daerah meliputi bangunan dan/atau lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi pada OPD. Subjek tarif pemakaian kekayaan daerah, yaitu setiap orang/badan yang menggunakan bangunan dan/atau lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi pada OPD. Ketentuan mengenai tarif dalam Peraturan Gubernur ini tidak berlaku bagi OPD yang berstatus BLUD. Penggunaan bangunan dan lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi dilaksanakan dengan perjanjian sewa antara OPD terkait dengan subjek tarif pemanfaatan barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
23 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2018
Tanggal Berlaku
23 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1076 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan