Materi Pokok: Objek tarif pemakaian kekayaan daerah meliputi bangunan dan/atau lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi pada OPD. Subjek tarif pemakaian kekayaan daerah, yaitu setiap orang/badan yang menggunakan bangunan dan/atau lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi pada OPD. Ketentuan mengenai tarif dalam Peraturan Gubernur ini tidak berlaku bagi OPD yang berstatus BLUD. Penggunaan bangunan dan lahan untuk kantin, fotokopi, dan/atau koperasi dilaksanakan dengan perjanjian sewa antara OPD terkait dengan subjek tarif pemanfaatan barang milik daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat