Materi Pokok: Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN: a. Gubernur; b. Wakil Gubernur; c. Pejabat Struktural Eselon I; d. Pejabat Struktural Eselon II; e. Pejabat Struktural Eselon III; f. Pejabat Struktural Eselon IV; dan g. Auditor. Penyampaian LHKPN dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat