Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
sesuai amanat Pasal 7 huruf c Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan salah satu kewenangan menetapkan pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi manajemen Kependudukan, dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ;10. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 ; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam ;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor M.01HL.03.01 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
13 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Hak Dan Kewajiban Penduduk
3.Kewenangan Penyelenggaraan
4.Pendaftaran Penduduk
5.Pencatatan Sipil
6.Data Dan Dokumen Kependudukan
7.Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa
8.Perlindungan Data Pribadi Penduduk
9.Siak
10.Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi
11.Pelaporan
12.Sanksi Administratif
13.Ketentuan Penyidikan
14.Ketentuan Pidana
15.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2020
bahwa Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
bahwa kebijakan pemungutan Pajak Daerah yang salah satu jenisnya adalah Pajak Hotel dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sudah tidah sesuai dengan kondisi saat ini sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Hotel, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan cara penghitungan Pajak;
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Pendaftaran, dan Pelaporan;
Tata cara pemungutan dan Pembiayaan;
Penetapan dan Ketetapan;
Penagihan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Pembiayaan Pengelolaan Pajak Hotel; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Umum Daerah Murakata
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 331 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa
Daerah dapat membentuk BUMD; bahwa dalam rangka menggerakan Perusahaan Umum Daerah dan mempercepat perekonomian daerah serta menambah pendapatan asli daerah melalui Perusahaan Umum Daerah perlu untuk menyertakan modal Pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Umum Daerah Murakata
Undang-undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Umum Daerah Murakata berisi tentang: tujuan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal daerah, penyertaan modal daerah, penentuan bagi hasil usaha; pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan menata kembali Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berkenaan dengan Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat .
Dasar Hukum;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama, Objek, Dan Golongan Retribusi
3.Subyek Dan Wajib Retribusi
4.Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dipusat Kesehatan Masyarakat
5.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
6.Pemungutan Retribusi
7.Sanksi Administrasi
8.Tata Cara Penagihan
9.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
10.Pengambilan Kelebihan
11.Kedaluwarsa Penagihan
12.Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
13.Biaya Intensif Pemungutan
14.Ketentuan Penyidikan
15.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
dengan semakin berkembang zaman dimana kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi juga semakin meningkat,dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimana pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah banyak dilakukan,agar pembangunan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak melanggar
kaidah-kaidah tata ruang, kelestarian dan estetika perlu dilakukan pengawasan, penataan dan pengendalian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
02/PER/M.Kominfo/2008 ;Peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penataan dan Penyelenggaraan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Ketentuan Pembangunan Menara
4.Penggunaan Menara Bersama
5.Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama
6.Ketentuan Perizinan
7.Hak Dan Kewajiban
8.Kolokasi Dan Asuransi
9.Sanksi Administratif
10.Ketentuan Pidana
11.Pembinaan, Dan Pengawasan
12.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubahbeberapa kaliterakhirkali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupatitentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RincianDana DesaSetiapDesa di KabupatenHulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014;PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20Tahun 2018; Perda Kabupaten HST Nomor 11 Tahun 2016; Perda Kabupaten HST Nomor 10 Tahun 2020; Perbup HST Nomor 63 Tahun 2020.
Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa(RKD)melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa. Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebesar Rp. 300.000, untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
12 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat dimamfaatkan guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, yang pemungutannya harus berdasarkan Peraturan Daerah,Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu untuk dilakukan penyusunan kembali,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan Huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pajak Penerangan Jalan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
3.Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
4.Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak
5.Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6.Tata Cara Pemungutan
7.Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penelitian
8.Penagihan
9.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Pajak
10.Keberatan Dan Banding
11.Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
12.Pengambilan Kelebihan Pembayaran Pajak
13.Kedaluwarsa
14.Insentif Pemungutan
15.Penyidikan
16.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupatcn Hulu Sungai Tengah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tabun 1959; Undang-Undang Nomar 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hutu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupatcn Hulu Sungai Tengah Tahun 2021-2026. Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Sistematika RPJMD;
Visi dan Misi;
Pengendalian, Evaluasi dan Sanksi;
Perubahan Rencana Pembangunan Daerah;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tersedianya data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah
sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, , dan
pengendalian pembangunan, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Hulu Sungai
Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17
Perencanaan Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 06
Tahun 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Satu Data Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Data; Prinsip Satu Data Hulu Sungai Tengah; Penyelenggara Satu Data Hulu Sungai Tengah; Penyelenggaraan Satu Data Hulu Sungai Tengah; Insentif Dan Disinsentif; Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini. Alokasi Dasar setiap Desa huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per Kabupaten/Kota dibagi
jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan
Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa
(RKD). Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga
bulan Juni sebesar 20% ; tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan minggu
keempat bulan Juni sebesar 40% ; dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat