Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan ruang lingkup meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Larangan; Penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); Hak Akses Data dan Dokumen Kependudukan; Pengelolaan Data Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat