Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan ruang lingkup meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Larangan; Penyelesaian Dokumen Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); Hak Akses Data dan Dokumen Kependudukan; Pengelolaan Data Informasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
18 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2016
Tanggal Berlaku
18 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan