Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2010

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Hak Dan Kewajiban Penduduk 3.Kewenangan Penyelenggaraan 4.Pendaftaran Penduduk 5.Pencatatan Sipil 6.Data Dan Dokumen Kependudukan 7.Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa 8.Perlindungan Data Pribadi Penduduk 9.Siak 10.Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi 11.Pelaporan 12.Sanksi Administratif 13.Ketentuan Penyidikan 14.Ketentuan Pidana 15.Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
24 September 2010
Tanggal Pengundangan
27 September 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.06
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan