Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Hak Dan Kewajiban Penduduk 3.Kewenangan Penyelenggaraan 4.Pendaftaran Penduduk 5.Pencatatan Sipil 6.Data Dan Dokumen Kependudukan 7.Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa 8.Perlindungan Data Pribadi Penduduk 9.Siak 10.Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi 11.Pelaporan 12.Sanksi Administratif 13.Ketentuan Penyidikan 14.Ketentuan Pidana 15.Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat