Peraturan ini mengatur tentang Pajak Hotel, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan cara penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Pendaftaran, dan Pelaporan; Tata cara pemungutan dan Pembiayaan; Penetapan dan Ketetapan; Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan Pengelolaan Pajak Hotel; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat