Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini. Alokasi Dasar setiap Desa huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per Kabupaten/Kota dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKD). Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% ; tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan minggu keempat bulan Juni sebesar 40% ; dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat