Peraturan Bupati ini mengatur tentang Satu Data Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Data; Prinsip Satu Data Hulu Sungai Tengah; Penyelenggara Satu Data Hulu Sungai Tengah; Penyelenggaraan Satu Data Hulu Sungai Tengah; Insentif Dan Disinsentif; Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat