Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK: |
- dengan semakin berkembang zaman dimana kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi juga semakin meningkat,dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimana pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah banyak dilakukan,agar pembangunan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak melanggar
kaidah-kaidah tata ruang, kelestarian dan estetika perlu dilakukan pengawasan, penataan dan pengendalian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
- Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
02/PER/M.Kominfo/2008 ;Peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penataan dan Penyelenggaraan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Ketentuan Pembangunan Menara
4.Penggunaan Menara Bersama
5.Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama
6.Ketentuan Perizinan
7.Hak Dan Kewajiban
8.Kolokasi Dan Asuransi
9.Sanksi Administratif
10.Ketentuan Pidana
11.Pembinaan, Dan Pengawasan
12.Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 24
|