Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 6 Tahun 2014

Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penataan dan Penyelenggaraan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Ketentuan Pembangunan Menara 4.Penggunaan Menara Bersama 5.Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama 6.Ketentuan Perizinan 7.Hak Dan Kewajiban 8.Kolokasi Dan Asuransi 9.Sanksi Administratif 10.Ketentuan Pidana 11.Pembinaan, Dan Pengawasan 12.Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
07 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.06
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan