Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat , Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Objek, Dan Golongan Retribusi 3.Subyek Dan Wajib Retribusi 4.Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan Dipusat Kesehatan Masyarakat 5.Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 6.Pemungutan Retribusi 7.Sanksi Administrasi 8.Tata Cara Penagihan 9.Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 10.Pengambilan Kelebihan 11.Kedaluwarsa Penagihan 12.Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa 13.Biaya Intensif Pemungutan 14.Ketentuan Penyidikan 15.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat