Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas – ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Perda Kabupaten Bulungan No.9 Tahun 2023; PerBup Bulungan No.46 Tahun 2023;
- Peraturan ini mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas. Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas meliputi PNS, PPPK, pejabat negara, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, dan pegawai non-ASN. Peraturan ini juga mengatur jadwal pembayaran, komponen penghasilan yang diperhitungkan, serta ketentuan pengendalian internal dalam pelaksanaan pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 yang Bersumber dari APBD.
- 16 hlm.
|