APBD – TAHUN ANGGARAN 2015 – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara melalui Keputusan Nomor 188.44/Ev/K.9/2016, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perdakab Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab Bulungan No. 16 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pasal 2: Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, Tahun Anggaran 2015; Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Pasal 4: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, per 31 Desember 2015; Pasal 5: Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, per 31 Desember 2015; Pasal 6: Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, per 31 Desember 2015; Pasal 7: Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015; Pasal 8: Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f, per 31 Desember 2015; Pasal 9: Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan; Pasal 10: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; Pasal 11: Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), berupa Laporan kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini; Pasal 12: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pasal 13: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2016
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
PERATURAN DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN – PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.1/Pmbtl/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan materi muatannya oleh Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, 1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5); 2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22); 3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03); 4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08); 5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang dicabut
1) Perda No 5 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2004 Seri E Nomor 5);
2) Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2008 Nomor 22);
3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03);
4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 08);
5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05).
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Kondisi Kabupaten Bulungan yang memiliki daerah rawa, sawah, hutan, dan perbukitan memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet yang memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Aktivitas pengusahaan sarang burung Walet di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang di Kabupaten Bulungan, untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan penertiban. untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberi ruang kepada masyarakat dalam mengelola dan mengusahakan sarang burung walet harus memiliki izin usaha. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Lokasi dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab III: Penemuan Goa Sarang Burung Walet. Bab IV: Pengambilan Sarang Burung Walet. Bab V: Perizinan Usaha Sarang Burung Walet. Bab VI: Gedung Sarang Burung Walet. Bab VII: Perubahan atau Pengalihan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Bab VIII: Kewajiban dan Larangan. Bab IX: Pembinaan dan Pengawasan. Bab X: Sanksi Administratif. Bab XI: Ketentuan Penyidikan. Bab XII: Ketentuan Pidana. Bab XIII: Ketentuan Peralihan. Bab XIV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2015
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN – PENYELENGGARAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terciptanya hubungan yang sejalan antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat dalam mengoptimalisasikan penyelenggaraan otonomi daerah, Perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, norma dan budaya masyarakat setempat. Perusahaan yang bergerak diberbagai Usaha diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan dengan mensinergikan program Perusahaan dengan program Pemerintah Daerah. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Maksud, Tujuan dan Azas. Bab III: Ruang Lingkup. Bab IV: Program TJSL. Bab V: Mekanisme Pelaksanaan TJSL. Bab VI: Pembiayaan. Bab VII: Forum Musyawarah TJSL. Bab VIII: Pendampingan, Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi. Bab IX: Penghargaan. Bab X: Penyelesaian Sengketa. Bab XI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Tanah yang difungsikan sebagai lahan Perkebunan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan dapat diusahakan berdasarkan asas kebersamaan melalui kemitraan usaha bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi izin Usaha Perkebunan tidak termasuk dalam jenis usaha yang dipungut retribusi oleh Daerah sehingga perlu segera menghentikan pelaksanaan pemungutan. Untuk memberikan kepastian hukum bagi terlaksananya izin Usaha Perkebunan dengan pola kemitraan di Daerah Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan pengaturan sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kemitraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Perkebunan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/201; Permentan No. 14/Permentan/PL.110/2009; Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Ruang Lingkup. Bab III: Jenis Usaha dan Klarifikasi Luas Lahan Usaha Perkebunan. Bab IV: Perizinan Usaha Perkebunan. Bab V: Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan Diversifikasi Usaha. Bab VI: Hak, Kewajiban, dah Larangan. Bab VII: Penyelenggaraan Program Kebun Plasma Masyarakat. Bab VIII: Tata Cara Pemilikan dan Pemindahan Hak Pemilikan Kebun Plasma. Bab IX: Pengelolaan Hasil Produksi Kebun Plasma. Bab X: Pembayaran dan Pengembalian Kredit. Bab XI: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XII: Ketentuan Penyidikan. Bab XIII: Ketentuan Pidana. Bab XIV: Kententuan Peralihan. Bab XV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2012 – 2032, telah ditetapkan kawasan-kawasan tertentu yang menjadi Ruang Terbuka Hijau dan Dekorasi Kota. Untuk membuat pedoman dalam rangka melaksanakan kewenangan dan pengelolaan taman atau ruang terbuka hijau dan dekorasi kota sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perdakab Bulungan No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Kedudukan, dan Fungsi Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota. Bab III: Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota. Bab IV: Pemanfaatan Pertamanan dan Dekorasi Kota. Bab V: Larangan. Bab VI: Sanksi Administratif. Bab VII: Ketentuan Penyidikan. Bab VIII: Ketentuan Pidana. Bab IX: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2015
SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA – PENGELOLAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban Dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan belum mengatur secara mendetail tentang persampahan, sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan. Bab III: Pengelolaan Sampah. Bab IV: Hak dan Kewajiban. Bab V: Perizinan. Bab VI: Larangan. Bab VII: Insentif dan Disinsentif. Bab VIII: Kerjasama dan Kemitraan. Bab IX: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Bab X: Kompensasi. Bab XI: Peran Serta Masyarakat. Bab XII: Pengawasan dan Pembinaan. Bab XIII: Ketentuan Penyidikan. Bab XIV: Ketentuan Pidana. Bab XV: Ketentuan Peralihan. Bab XVI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, oleh karena itu perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Keolahragaan, maka dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu mengatur penyelenggaraan keolahragaan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 72 Tahun 2001; Perdakab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perdakab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Tujuan dan Prinsip. Bab III: Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah. Bab IV: Hak dan Kewajiban. Bab V: Ruang Lingkup Olahraga. Bab VI: Pembinaan dan Pengembangan Olahraga. Bab VII: Pengelolaan Keolahragaan. Bab VIII: Penyelenggaraan Kejuaraan. Bab IX: Organisasi Keolahragaan. Bab X: Pelaku Olahraga. Bab XI: Prasarana dan Sarana Olahraga. Bab XII: Penghargaan. Bab XIII: Peran Serta Masyarakat. Bab XIV: Pendanaan. Bab XV: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XVI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk disesuaikan dan diganti dengan yang baru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Pemilihan Kepala Desa. Bab III: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Bab IV: Pengawasan Pemilihan. Bab V: Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Desa. Bab VI: Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Bab VII: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015
PERDA Kab. Bulungan No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 188.44/EV?K.21/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 6/DPRD/PIMP./2015 tentang Penyempurnaan Ranperda Kabupaten Bulungan tentang APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, maka rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab. Bulungan No. 2 Tahun 2008; Perdakab. Bulungan No. 1 Tahun 2011; Perdakab Bulungan No. 6 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat