Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah Ketentuan Pasal 9 diubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah Ketentuan Pasal 11 diubah Ketentuan huruf a Pasal 14 diubah Ketentuan huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 15 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2021
Sumber
LD 2021 (4)
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan