Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Ruang Lingkup. Bab III: Jenis Usaha dan Klarifikasi Luas Lahan Usaha Perkebunan. Bab IV: Perizinan Usaha Perkebunan. Bab V: Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan Diversifikasi Usaha. Bab VI: Hak, Kewajiban, dah Larangan. Bab VII: Penyelenggaraan Program Kebun Plasma Masyarakat. Bab VIII: Tata Cara Pemilikan dan Pemindahan Hak Pemilikan Kebun Plasma. Bab IX: Pengelolaan Hasil Produksi Kebun Plasma. Bab X: Pembayaran dan Pengembalian Kredit. Bab XI: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XII: Ketentuan Penyidikan. Bab XIII: Ketentuan Pidana. Bab XIV: Kententuan Peralihan. Bab XV: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat