Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 5) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 diubah; 2) Ketentuan Pasal 2 diubah; 3) Ketentuan Pasal 3 diubah; 4) Ketentuan Pasal 4 diubah; 5) Ketentuan Pasal 5 diubah; 6) Ketentuan Pasal 6 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat