Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2015

Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Kedudukan, dan Fungsi Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota. Bab III: Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota. Bab IV: Pemanfaatan Pertamanan dan Dekorasi Kota. Bab V: Larangan. Bab VI: Sanksi Administratif. Bab VII: Ketentuan Penyidikan. Bab VIII: Ketentuan Pidana. Bab IX: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.9, TLD NO.17
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1202 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan