Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini merevisi ketentuan dalam Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota, termasuk perubahan definisi "Dinas" dan "Kepala Dinas," serta penyesuaian terhadap larangan aktivitas yang mengganggu estetika, norma kesusilaan, dan ketertiban umum di area pertamanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Dekorasi Pengelolaan Pertamanan dan Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (6), TLD (55)
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan