Peraturan Daerah ini merevisi ketentuan dalam Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota, termasuk perubahan definisi "Dinas" dan "Kepala Dinas," serta penyesuaian terhadap larangan aktivitas yang mengganggu estetika, norma kesusilaan, dan ketertiban umum di area pertamanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat