Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan 2015 Nomor 14) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (3) diubah; 3) Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah; 4) Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat