Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2018 / No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan/atau antar Jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2018, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 188.44/Ev/K.16/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan ini mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Bulungan, dengan mencakup revisi anggaran, perubahan pendapatan daerah, perubahan belanja daerah, revisi prioritas dan program, serta penyesuaian rencana kerja dan anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran daerah tetap relevan dan dapat mencerminkan kebutuhan dan prioritas yang berubah sepanjang tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2018
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6315 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah maka beberapa pasal dalam Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dihapus, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak – Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan ini mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 terkait pajak-pajak daerah Bulungan, dengan mencakup pajak daerah yang dikenakan, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, ketentuan pembayaran dan penagihan, sanksi dan pinalti, serta perubahan atau penyesuaian. perubahan ketiga ini bertujuan untuk memperbarui, menyempurnakan, atau menyesuaikan peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan situasi dan kebutuhan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK – PAJAK DAERAH
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2018 / No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6315 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah maka beberapa pasal dalam Peraturan Daerah dimaksud dinyatakan bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dihapus, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak – Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
peraturan ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 mengenai pajak-pajak daerah Kabupaten Bulungan, dengan mencakup pajak daerah yang dikenakan, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, ketentuan pembayaran dan penagihan, sanksi dan pinalti, serta perubahan atau penyesuaian. perubahan ketiga ini bertujuan untuk memperbarui, menyempurnakan, atau menyesuaikan peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan situasi dan kebutuhan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK – PAJAK DAERAH
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2018/No. 2, TLD No. 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN PERANGKAT DESA
BAB III PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
BAB IV PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB V ALIH JABATAN PERANGKAT DESA
BAB VI PEMBERHENTIANDAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA
BAB VII PENGANGKATAN UNSUR STAF PERANGKAT DESA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2018/No. 1, TLD No. 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI PELAKSAN
BAB IV PENDAFTARAN PENDUDUK
BAB V PENCATATAN SIPIL
BAB VI DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
BAB VII KIA
BAB VIII PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
BAB IX PENGELOLAAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB X PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB XI BLANKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN
BAB XII PELAPORAN
BAB XIII PENGENDALIAN KEPENDUDUKAN
BAB XIV HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN
BAB XV PENGAWASAN
BAB XVI PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
BAB XVII PEMBIAYAAN
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2017/NO. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 188.44/Ev/K.14/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan tanggal 11 Desember 2017, maka rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggatan 2018 telah sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, dan PPAS, serta RPJMD sehingga perlu ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 adalah peraturan yang mengatur tentang anggaran keuangan daerah untuk tahun anggaran 2018. APBD adalah dokumen penting yang memuat rencana pendapatan dan belanja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah. Dengan adanya APBD yang terstruktur dengan baik, diharapkan kegiatan dan program pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan/atau antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 188.44/EV/K.9/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, sehingga perlu ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
3 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 mengatur mengenai perubahan yang dilakukan terhadap APBD Kabupaten Bulungan untuk tahun anggaran 2017. eraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan yang diperlukan dalam anggaran daerah agar dapat lebih responsif terhadap kondisi aktual dan kebutuhan daerah yang berkembang, serta untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Bulungan No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Sepanjang mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD/NO.29
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PERMENDAGRI No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Peraturan ini mengenai Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mengatur secara komprehensif hak-hak keuangan dan administratif yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bulungan dikelola dengan transparan dan akuntabel, mendukung pelaksanaan tugas-tugas legislatif mereka, dan mencegah penyalahgunaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengenai pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bulungan untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini biasanya mencakup laporan dan evaluasi terkait pelaksanaan anggaran untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Peraturan Daerah ini merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan keuangan daerah, memastikan bahwa penggunaan anggaran dilaporkan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan dasar untuk perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah di masa depan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 13 Tahun 2016
PEMILIHAN KEPALA DESA – PERUBAHAN – PERDAKAB BULUNGAN NO. 6 TAHUN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PPU/XIII/2015 maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan 2015 Nomor 14) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (3) diubah; 3) Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah; 4) Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015
Pemilihan Kepala Desa
7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat