Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Bulungan, dengan mencakup revisi anggaran, perubahan pendapatan daerah, perubahan belanja daerah, revisi prioritas dan program, serta penyesuaian rencana kerja dan anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran daerah tetap relevan dan dapat mencerminkan kebutuhan dan prioritas yang berubah sepanjang tahun anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2018
Sumber
LD Tahun 2018 / No. 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan