Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2018

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI PELAKSAN BAB IV PENDAFTARAN PENDUDUK BAB V PENCATATAN SIPIL BAB VI DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAB VII KIA BAB VIII PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK BAB IX PENGELOLAAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL BAB X PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL BAB XI BLANKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAB XII PELAPORAN BAB XIII PENGENDALIAN KEPENDUDUKAN BAB XIV HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN BAB XV PENGAWASAN BAB XVI PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA BAB XVII PEMBIAYAAN BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XIX KETENTUAN PIDANA BAB XX KETENTUAN PERALIHAN BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
LD Tahun 2018/No. 1, TLD No. 31
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan