peraturan ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 mengenai pajak-pajak daerah Kabupaten Bulungan, dengan mencakup pajak daerah yang dikenakan, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, ketentuan pembayaran dan penagihan, sanksi dan pinalti, serta perubahan atau penyesuaian. perubahan ketiga ini bertujuan untuk memperbarui, menyempurnakan, atau menyesuaikan peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan situasi dan kebutuhan lokal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat