Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 mengatur mengenai perubahan yang dilakukan terhadap APBD Kabupaten Bulungan untuk tahun anggaran 2017. eraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan yang diperlukan dalam anggaran daerah agar dapat lebih responsif terhadap kondisi aktual dan kebutuhan daerah yang berkembang, serta untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat