Peraturan ini mengenai pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bulungan untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini biasanya mencakup laporan dan evaluasi terkait pelaksanaan anggaran untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Peraturan Daerah ini merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan keuangan daerah, memastikan bahwa penggunaan anggaran dilaporkan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan dasar untuk perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah di masa depan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat