PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2017/NO 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU NO 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengenai rincian dan penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2016 dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan anggaran daerah kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN BENDAHARA PENERIMAAN KEPADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BULUNGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2017/NO 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN BENDAHARA PENERIMAAN KEPADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BULUNGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akuntabilitas penatausahaan penerimaan pada Bendahara Penerimaan Perangkat Daerah, serta pentingnya pelaksanaan pemantauan, upaya rekonsiliasi, serta evaluasi penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara periodic maka perlu
pedoman teknis bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemungutan Retribusi Daerah, setiap penerimaan yang didukung oleh bukti yang lengkap dan sah wajib disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang memungut pendapatan daerah kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini mengenai tata cara dan prosedur laporan pertanggungjawaban penerimaan oleh bendahara penerimaan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban penerimaan disampaikan dengan cara yang transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan daerah, serta untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2017
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD 2017/NO 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan Upacara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dipandang perlu mengubah jadwal apel pagi menjadi jadwal Upacara, untuk itu Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu disesuaikan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka
Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bulungan.
Peraturan ini mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pembinaan kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian tambahan penghasilan dilakukan dengan adil dan transparan, serta dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNSD dan CPNSD, serta mendukung pembinaan kepegawaian yang efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2017/No 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten (RKPD) Bulungan Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian, sesuai ketentuan dalam Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, menyatakan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, untuk itu Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2017, ketentuan dalam Pasal 286 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, menyatakan bahwa Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, PP No 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, PERMENDAGRI No 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016 - 2021, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2017, Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengenai perubahan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bulungan untuk tahun 2017. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memastikan bahwa RKPD Kabupaten Bulungan untuk tahun 2017 dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, dengan memperhitungkan dinamika dan perubahan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan sekitar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2017
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2017
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2017/NO 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, maka setiap pemberian dalam arti luas kepada Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bulungan diperlukan pedoman untuk pengendaliannya.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PERPRES No 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status
Gratifikasi.
Peraturan ini mengenai mekanisme dan pedoman untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Gratifikasi dalam konteks ini merujuk pada pemberian hadiah, uang, atau keuntungan lain yang dapat memengaruhi independensi atau objektivitas pejabat publik. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan memastikan integritas serta transparansi dalam pelayanan publik di Kabupaten Bulungan dengan mengendalikan penerimaan gratifikasi oleh pejabat dan pegawai negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bulungan No. 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2017/NO 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan daerah agar berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016- 2021, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
setiap tahun sebagai pedoman penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 ditetapkan
dengan Peraturan Bupati/Walikota.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, PERPRES No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015-2019, PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005-2025, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bulungan Tahun 2016 - 2021.
Peraturan ini mengenai rencana kerja dan prioritas pembangunan daerah untuk tahun anggaran 2018. Berikut adalah beberapa hal yang biasanya diatur dalam peraturan mengenai RKPD. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bulungan berjalan dengan baik, sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2017/NO 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.27/2017 maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mendapat Alokasi Bantuan Keuangan Khusus dan Umum untuk Tahun Anggaran 2017, berdasarkan surat Bupati Bantul Nomor 475/00252 tanggal 26 Januari 2017 perihal pemberian transfer Dana Sharing pada Transmigran Tahun 2015 telah dilakukan transfer pada Rekening Kas Pemerintah Daerah, berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0002063 tanggal 28 Februari 2017 perihal pengalokasian Sharing bantuan Keuangan Penyelenggaraan Transmigrasi di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara maka perlu dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2017, berdasarkan ketentuan Angka Romawi V angka 13 huruf a Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 maka kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang tentang Keuangan Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Peraturan ini mengenai perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2017. Peraturan semacam ini penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah dapat digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan aktual serta perubahan kondisi di lapangan selama tahun anggaran tersebut. Untuk rincian yang lebih spesifik, Anda bisa merujuk langsung ke teks Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2017/NO 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK:
Upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas, membantu satuan pendidikan mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis,
Peraturan ini mengenai mekanisme dan pedoman terkait penggunaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari anggaran daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah, serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bulungan dengan cara yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Pelaksanaan tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) perlu lebih ditingkatkan agar sesuai
dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan,
pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan
disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat, peningkatan tata kelola pengadaan barang/jasa di Desa, maka pengadaan barang/jasa di desa perlu diatur kembali. Oleh karena itu, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa perlu ditinjau kembali untuk diganti.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Peraturan ini mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur tentang tata cara dan prosedur dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Pengelolaan keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban perlu lebih ditingkatkan pengelolaannya guna mencapai asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran, dalam rangka lebih meningkatkan pengelolaan keuangan desa maka Peraturan Bupati Bulungan Nomor Nomor 07 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa perlu ditinjau kembali untuk diganti.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini mengenai Alokasi Dana Desa mengatur mengenai tata cara, kriteria, dan mekanisme alokasi dana yang diberikan kepada desa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan distribusi dana desa dilakukan secara adil, transparan, dan efektif untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat