ABSTRAK: |
- Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten (RKPD) Bulungan Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian, sesuai ketentuan dalam Pasal 285 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, menyatakan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, untuk itu Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2017, ketentuan dalam Pasal 286 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, menyatakan bahwa Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, PP No 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, PERMENDAGRI No 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016 - 2021, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2017, Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Peraturan ini mengenai perubahan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bulungan untuk tahun 2017. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memastikan bahwa RKPD Kabupaten Bulungan untuk tahun 2017 dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, dengan memperhitungkan dinamika dan perubahan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan sekitar.
|