Peraturan ini mengenai perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2017. Peraturan semacam ini penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah dapat digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan aktual serta perubahan kondisi di lapangan selama tahun anggaran tersebut. Untuk rincian yang lebih spesifik, Anda bisa merujuk langsung ke teks Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat