Peraturan ini mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pembinaan kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian tambahan penghasilan dilakukan dengan adil dan transparan, serta dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNSD dan CPNSD, serta mendukung pembinaan kepegawaian yang efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat