Peraturan ini mengenai tata cara dan prosedur laporan pertanggungjawaban penerimaan oleh bendahara penerimaan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban penerimaan disampaikan dengan cara yang transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan daerah, serta untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat