Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN BENDAHARA PENERIMAAN KEPADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BULUNGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai tata cara dan prosedur laporan pertanggungjawaban penerimaan oleh bendahara penerimaan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban penerimaan disampaikan dengan cara yang transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan daerah, serta untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN BENDAHARA PENERIMAAN KEPADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BULUNGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2017
Sumber
BD 2017/NO 14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan