ABSTRAK: |
- sehubungan dengan adanya perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan,
dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan, dan sesuai ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat
Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan,
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2018 sebagai
landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan
PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2018, ketentuan dalam Pasal 355 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2018
- UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No. 39 Tahun 2006, tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, PERMENDAGRI No 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017, PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2018.
- Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2018 mengatur tentang perubahan atau revisi terhadap rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini biasanya diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang dinamis, seperti perubahan prioritas pembangunan, kondisi ekonomi, atau hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja sebelumnya.
|