Peraturan ini mengenai mekanisme dan pedoman untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah. Gratifikasi dalam konteks ini merujuk pada pemberian hadiah, uang, atau keuntungan lain yang dapat memengaruhi independensi atau objektivitas pejabat publik. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan memastikan integritas serta transparansi dalam pelayanan publik di Kabupaten Bulungan dengan mengendalikan penerimaan gratifikasi oleh pejabat dan pegawai negeri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat