PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD 2018/NO 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Gaji ke 13,
Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun
Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 903/3387/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD, ketentuan Angka Romawi V angka 22
huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
2018, maka kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD
dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun anggaran berkenaan, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, . Peraturan Bupati Bulungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 berfokus pada perubahan atau revisi terhadap dokumen APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang selama tahun anggaran 2018, seperti perubahan pendapatan daerah, perubahan kebutuhan belanja, atau peristiwa luar biasa yang mempengaruhi pengelolaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2018
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 26 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD 2018/NO 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan,
dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan, dan sesuai ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
menyatakan bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat
Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan
adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan,
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2018 sebagai
landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan
PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2018, ketentuan dalam Pasal 355 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2018
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No. 39 Tahun 2006, tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 8 Tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, PERMENDAGRI No 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017, PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2018 mengatur tentang perubahan atau revisi terhadap rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini biasanya diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang dinamis, seperti perubahan prioritas pembangunan, kondisi ekonomi, atau hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 9 TAHUN
2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2018
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ZONASI TATA RUANG KECAMATAN TANJUNG SELOR
ABSTRAK:
penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan
diwilayah Kecamatan Tanjung Selor sebagai ibukota Kalimantan Utara perlu penataan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di beberapa kawasan, sehingga dapat
menegaskan wajah ibukota Tanjung Selor yang representative dan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana
maupun lingkungan, melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NOMOR : 20/PRT/M/2011 Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota, penyusunan zonasi tata ruang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Zonasi Tata Ruang Kecamatan Tanjung Selor.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 35 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Peraturan Menteri Pekerjan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/ Kota, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini mengenai pengaturan penggunaan dan pemanfaatan ruang di Kecamatan Tanjung Selor, dengan mencakup Penetapan zona, penggunaan lahan, kebujakan peraturan, rencana pengembangan, pengendalian dan pengawasan, penyusunan dan revisi rencana, serta penyelesaian sengketa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan ruang di Kecamatan Tanjung Selor dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi, serta menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan dan fungsi ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 24 Tahun 2018
PETA BATAS DESA APUNG DAN DESA BUMI RAHAYU KECAMATAN TANJUNG SELOR
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD 2018/NO 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETA BATAS DESA APUNG DAN DESA BUMI RAHAYU KECAMATAN TANJUNG SELOR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk tertib administrasi dan kepastian hukum wilayah Kabupaten Bulungan, telah diselenggarakan penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kecamatan Tanjung Selor, ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
menyatakan bahwa Tim PPB Des Kabupaten/ Kota
menyusun Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang
Peta Batas Desa berdasarkan hasil penegasan batas Desa
sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan Pasal 15, sesuai kesimpulan hasil pertemuan pada Hari Rabu Tanggal 30 Mei 2018 Di Balai Adat Desa Tengkapak, menyatakan bahwa apabila setelah dikeluarkannya Berita Acara Penetapan Batas Desa antara Desa Tengkapak dengan Desa Apung pada tanggal 10 Nopember 2010 oleh Pemerintah Desa Jelarai Selor, ada dokumen berita acara kesepakatan terbaru dan dapat dibuktikan paling lama 1 (satu) minggu setelah pertemuan ini (30 Mei 2018) dan apabila tidak dapat dibuktikan sampai dengan Tanggal 6 Juni 2018, maka Tim Batas Desa Kabupaten atau Pemerintah Daerah akan menetapkan Batas Desa antara Desa Tengkapak dan Desa Apung berdasarkan Berita Acara Penetapan Batas Desa antara Desa Tengkapak dengan Desa Apung pada tanggal 10 Nopember 2010 oleh Pemerintah Desa Jelarai Selor, sesuai tahapan penegasan batas desa yang telah
difasilitasi oleh Tim PPB Des Kabupaten Bulungan dan
dengan memperhatikan kesepakatan yang dituangkan
dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan sebelumnya, sebagaimana Berita Acara
Kesepakatan antara Desa Apung, Desa Tengkapak dan
Desa Bumi Rahayu yang telah ditandatangani oleh Kepala
Desa yang berbatasan pada tanggal 10 Nopember 2010
serta menindaklanjuti Telaahan Staf Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Bupati Bulungan
Nomor 140/559/DPMD/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 yang telah disetujui sesuai disposisi Bupati Bulungan pada tanggal 9 Juni 2018, maka penetapan dan penegasan batas Desa Apung dengan Desa Bumi Rahayu dapat diproses sebagaimana mestinya, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Peta Batas Desa Apung dan Desa Bumi Rahayu Kecamatan Tanjung Selor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, . Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Peraturan ini mengenai penetapan dan pemetaan batas wilayah administratif antara Desa Apung dan Desa Bumi Rahayu yang berada di Kecamatan Tanjung Selor. Peraturan ini penting untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas-batas wilayah administratif, yang dapat mempengaruhi administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 23 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2018/NO 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
untuk kelancaran pelaksanaan program-program
pembangunan daerah agar berjalan secara efektif, efisien
dan tepat sasaran sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bulungan Tahun 2016-2021, maka perlu menyusun
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah berupa Rencana
Kerja Pemerintah Daerah setiap tahun sebagai pedoman
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun
2015-2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah serta Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005-2025, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016-2021, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019.
Peraturan ini mengenai dokumen rencana kerja yang memuat program, kegiatan, dan anggaran yang direncanakan untuk tahun anggaran 2019, dengang mencakup tujuan dan sasaran, program dan kegiatan, alokasi anggaran, indikator kinerja, penjadwalan dan pelaksanaan, koordinasi dan integrasi, pemantauan dan evaluasi, serta partisipasi masyarakat. Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan baik, serta untuk mencapai hasil yang optimal sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2018
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD 2018/NO 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantuan dan Evaluasi Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, maka perlu bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mengalokasikan Kembali SILPA Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, n Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/9454/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran sesuai dengan kewenangannya ke dalam APBD Tahun Anggaran 2018, Surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.260/2018 maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan mendapat Alokasi Bantuan Keuangan Khusus untuk Tahun Anggaran 2018, ketentuan Angka Romawi V angka 22 huruf c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
2018 maka kegiatan yang belum dianggarkan dalam APBD
dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun anggaran berkenaan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 30 tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, PERDA No 1 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2018. Dengan kata lain, peraturan ini menetapkan perubahan dalam perincian anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya, yang mencakup alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa anggaran daerah tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang berubah selama periode anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2018
SISTEM INFORMASI PELAPORAN DATA PELANGGARAN TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD 2018/NO 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM INFORMASI PELAPORAN DATA PELANGGARAN TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Bulungan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Bulungan, maka salah satu tugas dan fungsinya penegakan peraturan perundangundangan daerah, meningkatkan kualitas Sistem informasi dan pengolahan data untuk penegakan peraturan perundang-undangan
daerah dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, perlu di dukung ketersediaan Data dan Informasi pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang terpadu, cepat, tepat, akurat, dinamis, mudah diakses dan dapat dipertanggung jawabkan, pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Sistem Informasi Pelaporan Data Pelanggaran Terhadap Produk Hukum Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan,UU No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, PERMENDAGRI No 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 40 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai mekanisme pelaporan dan pengelolaan data terkait pelanggaran terhadap produk hukum daerah yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Bulungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum daerah dengan menyediakan sistem yang terstruktur dan sistematis untuk melaporkan dan menangani pelanggaran terhadap produk hukum daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2018
PEMANFAATAN ZONASI TERTENTU PADA AREAL TAMAN TEPIAN SUNGAI KAYAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2018/NO 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMANFAATAN ZONASI TERTENTU PADA AREAL TAMAN TEPIAN SUNGAI KAYAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
mengoptimalkan fungsi taman kota sebagai tempat Edukasi, Area bermain ramah anak dan meningkatkan nilai ekonomi yang ada di Kota Tanjung Selor, khususnya pada Taman
Tepian Sungai Kayan perlu diatur mengenai pemanfaatan zonasi tertentu, ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, maka Zonasi tertentu pada Areal Taman Tepian Sungai Kayan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dapat dimanfaatkan, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Pemanfaatan Zonasi Tertentu Pada Areal Taman
Tepian Sungai Kayan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PP No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, PP No 43 Tahun 2012
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, PERMENDAGRI No 3 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pertamanan Dan Dekorasi Kota.
Peraturan ini mengenai pengelolaan dan pemanfaatan zona tertentu di kawasan Taman Tepian Sungai Kayan di Tanjung Selor. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan Taman Tepian Sungai Kayan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga kawasan tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai area rekreasi, konservasi, dan pemanfaatan publik lainnya sambil menjaga keberlanjutan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 19 Tahun 2018
PPETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD 2018/NO 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah desa, disamping adanya keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat, terkait legalitas administrasi batas desa juga sangat penting, memberikan kepastian hukum dalam
mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri
pemerintah desa memiliki wilayah teritorial tertentu dan
batas-batas desa yang jelas, mengantisipasi terjadinya sengketa yang berkepanjangan dan untuk penyelesaian batas desa yang berdampingan, perlu adanya petunjuk teknis penetapan dan penegasan batas desa, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, PERMENDAGRI No 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, PERMENDAGRI No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Peraturan ini mengenai Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengatur prosedur dan tata cara untuk menentukan dan menegaskan batas-batas wilayah desa di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi mengenai batas wilayah desa, yang penting untuk perencanaan pembangunan dan administrasi pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 18 Tahun 2018
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2018/NO 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PERMENDAGRI No 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Peraturan ini mengenai aftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, dengan mencakup pengaturan kewenangan desa, daftar kewenangan, kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, penyesuaian dan implementasi, monitoring dan evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kewenangan yang dimiliki desa dan bagaimana kewenangan tersebut harus dilaksanakan, serta untuk memastikan bahwa pengelolaan desa dilakukan secara efektif sesuai dengan hak dan kewenangan yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Desa yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat