Peraturan ini mengenai pengaturan penggunaan dan pemanfaatan ruang di Kecamatan Tanjung Selor, dengan mencakup Penetapan zona, penggunaan lahan, kebujakan peraturan, rencana pengembangan, pengendalian dan pengawasan, penyusunan dan revisi rencana, serta penyelesaian sengketa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan ruang di Kecamatan Tanjung Selor dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi, serta menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan dan fungsi ruang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat