Peraturan ini mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2018. Dengan kata lain, peraturan ini menetapkan perubahan dalam perincian anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya, yang mencakup alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa anggaran daerah tetap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang berubah selama periode anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat