Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2018

SISTEM INFORMASI PELAPORAN DATA PELANGGARAN TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BULUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai mekanisme pelaporan dan pengelolaan data terkait pelanggaran terhadap produk hukum daerah yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Bulungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum daerah dengan menyediakan sistem yang terstruktur dan sistematis untuk melaporkan dan menangani pelanggaran terhadap produk hukum daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2018 tentang SISTEM INFORMASI PELAPORAN DATA PELANGGARAN TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BULUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
24 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
BD 2018/NO 23
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan