Peraturan ini mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 berfokus pada perubahan atau revisi terhadap dokumen APBD yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang selama tahun anggaran 2018, seperti perubahan pendapatan daerah, perubahan kebutuhan belanja, atau peristiwa luar biasa yang mempengaruhi pengelolaan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat