Peraturan ini mengenai dokumen rencana kerja yang memuat program, kegiatan, dan anggaran yang direncanakan untuk tahun anggaran 2019, dengang mencakup tujuan dan sasaran, program dan kegiatan, alokasi anggaran, indikator kinerja, penjadwalan dan pelaksanaan, koordinasi dan integrasi, pemantauan dan evaluasi, serta partisipasi masyarakat. Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan baik, serta untuk mencapai hasil yang optimal sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat