Peraturan ini mengenai pengelolaan dan pemanfaatan zona tertentu di kawasan Taman Tepian Sungai Kayan di Tanjung Selor. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan Taman Tepian Sungai Kayan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga kawasan tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai area rekreasi, konservasi, dan pemanfaatan publik lainnya sambil menjaga keberlanjutan lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat