Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5), dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Pengelolaan Keuangan Desa
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari :
a. kekuasaan pengelolaan keuangan Desa;
b. APB Desa;
c. pengelolaan; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 Nomor 3)
169 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari–hari.
Majelis Kode Etik PNS adalah tim yang bersifat ad hoc bertugas melakukan penegakan pelaksanaan dan menyelesaikan pelanggaran Kode Etik PNS oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
a. Ketentuan Umum;
b. Nilai-nilai dasar bagi PNS;
c. Kode Etik PNS;
d. Majelis Kode EtikPNS;
e. Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi;
f. Sanksi;
g. Keputusan Majelis Kode Etik PNS;
h. Pengendalian dan Pengawasan;
i. Pembiayaan;
j. Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan perlu ditinjau kembali untuk
disesuaikan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 18 Tahun 2016; UU Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Perda Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 33 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 butir c) dihapus dan angka 3 butir a) dan butir b) ditambah;
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dihapus;
Di antara BAB VIII PEMBIAYAAN dan BAB IX KETENTUAN PENUTUP disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal, yakni BAB VIIIA dan Pasal 45A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2019
PERBUP Kab. Bulungan No. 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
UU Nomor 27 Tahun 1959; Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku Jabatannya;
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
eLHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara ke KPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan sekolah, maka perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 74 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2017; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014;
Ketentuan Pasal 6 ayat (4) diubah;
Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f diubah dan huruf g ditambah;
Ketentuan Pasal 15 huruf h ditambah;
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b diubah dan huruf g ditambah;
Di antara BAB VIII PEMBIAYAAN dan BAB IX KETENTUAN PENUTUP disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal, yakni BAB VIIIA dan Pasal 45A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 45 Tahun 2018
Perbup Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD 2018/NO 48
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2027 tentang Pelaksanaan Hak kauangan dan Administratid Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas anggota DPRd, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten bulungan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bulungan ketentuan lebih dan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bulungan dalam Peraturan Bupati, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1595 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di kalimantan, UU No. 17 Tahun 2003 tantang Keuangan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan hak keuangan dan Aministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pemberian tunjangan perumahan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas perumahan yang layak bagi mereka sebagai bentuk penghargaan dan untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Peraturan ini mencakup tentang kriteria dan besaran tunjangan, syarat dan ketentuan, pengaturan administrasi, pengecualian dan penghapusan, serta evaluasi dan penyesuaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Bupati No. 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bulungan Tahun 2016 Nomor 2
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 44 Tahun 2018
PETA BATAS WILAYAH KELURAHAN TANJUNG SELOR HILIR KECAMATAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, BD 2018/NO 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETA BATAS WILAYAH KELURAHAN TANJUNG SELOR HILIR KECAMATAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
ketertiban administrasi dan memberikan kepastian hukum batas wilayah desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Bulungan, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Batas Kelurahan tanggal 18 September 2009 dan Berita Acara pelacakan Batas Desa/kelurahan tanggal 6 Oktober 2009, telah ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan Bupati bulungan Nomor 24/K-II/140/2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang Penetapan Batas Kelurahan Tanjung Selor Hilir, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa berdasarkan hasil penegasan batas Desa, sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat (3) peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetaplan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, perlu meninjau kembali keputusan Bupati Bulungan Nomor 24/K-II/140/2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang Penetapan Batas Kelurahan Tanjung Selor Hilir, untuk menetapkan kembali dengan Peraturan Bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Peta Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di kalimantan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, PERMENDAGRI No. 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Peraturan Bupati Bulungan No. 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis penetapan dan penegasan Batas Desa
Peraturan ini terkait pengaturan peta batas wilayah untuk Kelurahan Tanjung Selor Hilir di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dengan mencakup Penetapan Batas Wilayah, Pemetaan Wilayah, Kepastian Hukum, serta Refrensi untuk Pengembangan dan Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 43 Tahun 2018
PETA BATAS WILAYAH KELURAHAN TANJUNG SELOR HULU KECAMATAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BD 2018/NO 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETA BATAS WILAYAH KELURAHAN TANJUNG SELOR HULU KECAMATAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
ketertiban administrasi dan memberikan kepastian hukum batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan di Kabupaten Bulungan, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hulu Kecamatan Tanjung Selor, Berita Acara Penyelesaian Batas Desa/Kelurahan tanggal 20 September 2009 dan Berita Acara Pelacakan Batas Desa tanggal 6 Nopember 2009 telah ditindaklanjuti dengan Penetapan Batas Kelurahan Tanjung Selor Hulu, ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan bahwa Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa berdasarkan hasil penegasan batas desa, sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat(3) Peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Tenis Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d perlu meninjau kembali keputusan Bupati Bulungan Nomor 26/K-II/140/2011 tanggal 1 Februari 2011 tentang Penetapan Batas Kelurahan Tanjung Selor Hulu, untuk menetapkan kembali dengan Peraturan Bupati, pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Peta Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hulu kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, PERMENDAGRI no. 76 tAHUN 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Desa.
Peraturan ini mengenai peta batas wilayah untuk Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Peta batas wilayah yang diatur dalam peraturan ini akan mencakup garis batas antara Kelurahan Tanjung Selor Hulu dan wilayah sekitarnya. Penetapan batas ini bertujuan untuk mencegah sengketa tanah, memastikan koordinasi yang efektif antara berbagai lembaga pemerintah, dan memudahkan administrasi lokal dalam pelaksanaan kebijakan serta program-program pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam pasal 45 PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa
UU No. 27 Tahun 1595 tentang Penetapan UU Darurat No3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapan Dan Belanja Negara, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini mengenai berbagai aspek penting terkait pengelolaan dan administrasi aset yang dimiliki oleh desa, dengan mencakup Penataan dan Pengelolaan Aset Desa, Investasi dan Pembukaan, Pemanfaatan Aset, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penghapusan Aset, serta Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pmerintahan Desa, perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa, menyatakan baha Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang penetapan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis Peraturan di Desa, PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No. 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan, PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, PERDA Kabupaten BUlungan No. 12 tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, PERDA Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, PERDA Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Bupati Bulungan No. 14 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa, Keputusan Kepala Desa Dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Bupati Bulungan No. 18 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan ini mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa umumnya mengatur struktur organisasi dan tata kerja di level pemerintahan desa, dengan mencakup struktur organisasi desa, tugas dan fungsi, tata kerja dan prosedur, hak dan kewajiban, pengelolaan sumber daya, serta Penyusunan Program dan Anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan desa dapat berjalan dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat